Bisnis.com, JAKARTA — Mayoritas masyarakat Indonesia menolak dengan penerapan peraturan daerah berbasis syariah. Selain itu publik juga menilai belum ada dampak positif dari penerapan kebijakan tersebut dalam perbaikan tata nilai masyarakat.
Berdasarkan hasil survei Y-Publica, sebanyak 51,7% responden tidak setuju adanya peraturan berbasis agama, 44,5% setuju, dan 3,8% tidak menjawab.
Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono mengatakan bahwa masyarakat yang tidak setuju ini karena belum merasakan efek regulasi yang berfungsi mengikuti ajaran agama.
“Malahan terdapat 10,5% responden yang menganggap perda tersebut tidak berdampak sama sekali,” katanya di Jakarta, Jumat (14/15/2018).
Rudi menjelaskan bahwa hanya 33,6% publik yang merasakan dampak positif perda agama.
Yang menjadi sorotannya dalam penelitian itu adalah sebagian besar pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak setuju peraturan yang diskriminatif tersebut.
“Di kubu Jokowi-Ma'ruf yang menolak sebesar 65,5%, sedangkan di kubu Prabowo-Sandi 50,2%,” jelas Rudi.
Survei Y-Publica dilakukan dari 20 November hingga 4 Desember dengan total responden sebanyak 1.200 orang. Survei menggunakan metode acak bertingkat, tingkat kesalahan 2,98% dan kepercayaan 95%.