Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Meikarta : KPK Perpanjang Penahanan Neneng Hasanah Yasin

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

".Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 15 Desember 2018 - 12 Januari 2018 untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi) dalam perkara TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (12/12/2018).

Penyidik KPK hari ini juga memeriksa tersangka Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dalam kapasitas sebagai tersangka.

Selain itu, KPK memeriksa tiga dari lima saksi yang dijadwalkan untuk tersangka Billy Sindoro dan Dewi Tisnawati dalam perkara tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Deddy Mizwar, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta," ujar Febri terkait pemeriksaan Deddy Mizwar.

Terdapat dua saksi yang tidak hadir untuk tersangka Billy Sindoro dan Dewi Tisnawati karena sakit dan alasan lainnya, yaitu:
• Ary Sudijanto, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Perry Cornelius Sitohang, pengacara.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper