Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri memastikan akan melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Kejaksaan Agung pekan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui tim penyidik sampai saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith, karena masih belum dibutuhkan.
Menurutnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri akan fokus menyelesaikan berkas perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith sehingga bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Terkait penahanan yang bersangkutan, tim penyidik sudah memiliki pertimbangan bahwa belum perlu ditahan. Targetnya adalah secepatnya berkas perkara selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tutur Dedi, Senin (10/12).
Seperti diketahui, penahanan seorang tersangka itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak dan/atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dedi optimistis pekan ini berkas perkara Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga tersangka bisa segara diadili di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk Kejaksaan Agung.
"Saat ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.