Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka Kasus Pengadaan Jasa Konsultansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perusahaan Umum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro (kiri) dan Ketua Dewan Pengawas PJT II Bedjo Sujanto (kanan) saat memberikan keterangan pers Laporan Kinerja Tahun 2016 di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Widodo S Jusuf
Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro (kiri) dan Ketua Dewan Pengawas PJT II Bedjo Sujanto (kanan) saat memberikan keterangan pers Laporan Kinerja Tahun 2016 di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perusahaan Umum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta lI Djoko Saputro dan seorang swasta Andririni Yaktiningsasi.

"Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK, Jumat (7/12/2018).

Pada tahun 2016, setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan melakukan realokasi anggaran.

Revisi anggaran tersebut dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Jika diperinci, revisi anggaran tersebut menjadi:

  • Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp3.820.000.000,
  • Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PIT I sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp5.730.000.000

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," lanjut Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800, dengan rincian:

  • Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp3.360.258.000,
  • Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.800.

"Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang," ungkap Febri.

Diduga, tambahnya, pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

KPK mengatakan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima.

Atas perbuatan tersebut, Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, yaitu:

  • Ruang Direktur Utama
  • Ruang ULP
  • Ruang Divisi keuangan dan akutansi
  • Ruang Divisi Renstra dan Litbang

Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik.

"Sejak diterbitkan sprindik atas nama kedua tersangka, sekurangnya penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur Pejabat dan Pegawai Perum Jasa Tirta ll," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper