Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri meyakini penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith terkait perkara ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Syahar Diantono membantah tim penyidik Bareskrim Mabes Polri memprioritaskan perkara yang telah melibatkan Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut, sehingga penanganannya cepat.
"Semuanya sudah sesuai dengan prosedur kok! Tidak ada perkara yang dibeda-bedakan," tuturnya, Jumat (7/12/2018).
Syahar juga menjelaskan alasan tim penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith yaitu karena belum dibutuhkan upaya penahanan.
Menurutnya, penahanan akan dilakukan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri jika tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith diduga akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi saat proses penyidikan berjalan.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik. Jadi kalau penyidik melihat tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka akan langsung ditahan," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.