Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Enam dari tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, saksi bernama Samuel H. L. Hutabarat diperiksa untuk tersangka Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Para saksi yang akan diperiksa adalah:
- Jejen, Pimpinan DPRD Bekasi
- Waras, Anggota DPRD Bekasi
- Samuel Tahir, Swasta
- Joseph Christoper Mailol, Swasta
- Gentar, Swasta
- Sri Tuti, Staf Keuangan Lippo Cikarang
- Samuel H. L. Hutabarat, Swasta
Selain itu, tersangka Billy Sindoro juga menjalani pemeriksaan, meskipun namanya tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan.
Billy turun dari mobil tahanan KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberi komentar.
Baca Juga
KPK mengatakan fakta-fakta hukum dan sumber uang masih terus ditelusuri.
Dalam kasus ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Sebagai pihak pemberi
- Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup
- Taryudi, Konsultan Lippo Grup
- Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup
- Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan sejumlah tersangka yaitu
- Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi
- Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
- Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi
- Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi
- Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.