Bisnis.com, JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dari Selasa (27/11/2018) malam sampai Rabu (28/11/2018) dini hari berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar Singapura.
Juru Bicara KPK menyampaikan jumlah uang yang berhasil diamankan sekitar SGD45 ribu atau sekitar Rp475.170.750.
"Uang yang diamankan sekitar SGD45 ribu" ujar Febri, Rabu (28/11/2018).
Diberitakan sebelumnya, enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK Selasa (27/11/2018) kemarin, di antaranya adalah hakim, pegawai pengadilan negeri, dan advokat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan informasi lebih spesifik terkait dengan pihak-pihak yang diamankan belum dapat disampaikan.
"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ujarnya Rabu (28/11/2018).
Baca Juga
Sejak Selasa malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta.
"Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan mengenai dugaan akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
Sesuai dengan, KUHAP, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.