Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, yang namanya turut disebut di dalam surat dakwaan Johanes Kotjo.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah Kepala Divisi Batubara PLN Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno.
Terkait perkembangan perkara, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih saat ini telah menjalani persidangan.
Johanes Kotjo, dalam persidangan Senin (26/11/2018), dituntut dengan hukuman empat tahun serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, pengajuan justice collaborator (JC) Johanes Kotjo juga ditolak oleh jaksa KPK karena yang bersangkutan diduga sebagai aktor utama dalam perkara PLTU Riau-1.
Baca Juga
Sementara itu, Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni merupakan aktor penting dalam perkara PLTU Riau-1. Berdasarkan isi dakwaan Johanes Kotjo, Eni selalu terlibat dalam setiap pertemuan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Tercatat ada sembilan pertemuan dan Eni Maulani Saragih selalu terlibat dalam pertemuan-pertemuan tersebut.