Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sekretariat Kabinet menyatakan lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) berpeluang dibentuk setelah Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam Seminar Nasional Reformasi Hukum, Rabu (28/11/2018). Dia mengungkapkan persoalan perundang-undang merupakan persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan.
“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” tegasnya, dikutip dari keterangan resminya.
Kebetulan, lanjutnya, usulan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” tukasnya.
Dia tidak menampik urgensi pembentukan lembaga tersebut karena peraturan perundang-undangan saat ini tumpang tindih mulai dari undang-undang turun ke bawah sampai dengan Peraturan Presiden, Peraturan Wali Kota atau Bupati.
Adanya lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan memungkinkan sentralisasi peraturan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini yakni melalui Menteri Hukum dan HAM, kemudian Mensesneg, Seskab, dan juga tentunya DPR.