Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dari aset Irjen Pol Djoko Susilo.
Djoko Susilo telah divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 2013 karena terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang terkait dengan pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.
Lelang dilaksanakan berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Drs. Djoko Susilo, SH. MSi. dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Aset berupa 17 bidang tanah dan bangunan, serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179.683.589.000,00," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).
Lelang tersebut rencananya dilakukan pada Kamis (6/12/2018) secara open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Terdapat 19 aset yang akan dilelang di mana 18 di antaranya dalam bentuk tanah dan bangunan.
Baca Juga
Satu aset lain yang akan dilelang adalah satu unit rumah susun “The Peak A Beaufort Residence At Sudirman” terletak pada Satuan Rumah Susun Tower Regis, Lantai 25 Unit A dengan luas 159m persegi di Jalan Setiabudi Raya No. 9, Sudirman, Jakarta Selatan.
“The Peak A Beaufort Residence At Sudirman” akan dilelang dengan harga limit Rp3.835.000.000 dan harga jaminan Rp770 juta.