Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Kembali Panggil Petinggi Perusahaan yang Terlibat

Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini, Senin (26/11/2018) kembali memanggil nama-nama petinggi perusahaan terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini, Senin (26/11/2018) kembali memanggil nama-nama petinggi perusahaan terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Dari lima saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan petinggi perusahaan yang sebelumnya pernah dipanggil KPK.

Belum ada keterangan terkait dengan materi pemeriksaan, tetapi pada pemeriksaan sebelumnya KPK mengungkapkan tengah mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1, termasuk untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung.

Berikut nama-nama terperiksa kasus PLTU Riau-1 hari ini:

•Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa-Bali Indonesia (PJBI)
•Lusiana Ester, Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa-Bali Indonesia (PJBI)
•Wang Kun, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia
•Edy Rizal Luthan, Sopir
•Poppy Laras Sita, staf Anggota DPR RI

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., diagendakan menjalani persidangan hari ini.

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih masih sejauh ini belum menjalani persidangan.

Namun, KPK sudah melimpahkan berkas Eni Maulani Saragih pada 9 November lalu. Oleh karena itu, istri dari Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq tersebut akan segera menjalani persidangan.

Terkait dengan upayanya dalam pengajuan justice collaborator, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper