Bisnis.com, JAKARTA — Setelah melakukan penahanan terhadap Hercules Rosario Marshal, kini pihak Kepolisian melakukan penahanan terhadap HM. Tersangka HM adalah pemberi surat kuasa terhadap Hercules dan 23 preman anak buahnya untuk melakukan pendudukan tanah.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan HM kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat kuasa yang ditemukan usai penggeledahan di rumah Hercules.
Surat kuasa yang diberikan HM merupakan surat kepemilikan empat bidang tanah. Tetapi HM hanya memberikan putusan kepemilikan tanah tahun 2003 kepada Hercules. Padahal ada putusan terbaru tahun 2009 yang telah dimiliki PT Nila Alam.
"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah," ungkap Edy menyangkut dalih yang digunakan Hercules dan 23 anak buahnya melakukan pendudukan dan perusakan.
"Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila, yaitu menduduki kantor pemasaran dan merusak pintu. Kemudian mengintimidasi karyawan, security, kemudian juga menguasai perbengkelan, serta mengintimidasi para pengontrak ruko yang ada di kompleks tersebut sehingga mereka tidak beraktivitas," tambah Edy.
Pihak Kepolisian telah menetapkan HM, Hercules, beserta 23 anak buahnya sebagai tersangka. Total 25 orang kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga
Setelah penangkapan ini, Edy juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme lain yang meresahkan masyarakat.
"Untuk itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang terganggu hak-haknya, yang diambil silakan dilaporkan ke Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Barat, sehingga kami dari pihak Kepolisian bisa bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat," kata Edy.
"Karena ini adalah aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Kami minta [aksi premanisme] dihentikan," tegasnya.