Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) resmi menahan Hercules Rozario Marshal, dengan status tersangka kasus premanisme dan kekerasan berupa perusakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa pihak kepolisian menahan Hercules sebab terbukti mengakui perbuatannya bersama 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka tertangkap melakukan perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam, dan meminta jasa keamanan sebesar Rp500.000 kepada penyewa ruko.
"Iya jadi kemarin kita sudah tetapkan saudara Hercules sebagai tersangka, dan hari ini kami tahan terhadap yang bersangkutan," ujar Edy.
"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya, dan kemarin malam juga kita lakukan penggeledahan di rumah saudara Hercules," tambah Edy.
Kini Hercules dan 23 preman tersebut ditahan selama proses penyidikan berjalan. Pihak kepolisian mengaku masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat seseorang berinisial HM yang diketahui memberikan surat kuasa lapangan untuk 'menduduki' aset milik PT Nila Alam.
"Terhadap yang bersangkutan (HM) apabila nanti memang ikut. Tapi berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, memang yang bersangkutan ini hadir pada saat Hercules beserta anggotanya masuk ke dalam lingkungan PT Nila," ungkap Edy.
Selain itu, Edy juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pada pihak kepolisian bila ada yang merasa haknya diganggu, akibat adanya kasus ini ataupun kasus lain.
Atas perbuatannya Hercules akan dijerat Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hercules Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat
Akui Perbuatannya, Hercules Ditahan di Polres Metro Jakarta Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium