Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang juga merupakan Bupati nonaktif Bekasi mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total, sejauh ini Neneng telah mengembalikan uang sejumlah Rp4,9 miliar ke KPK. Sebelumnya, Neneng melakukan pengembalian sebesar Rp3 miliar.
"Jadi, ada penambahan pengembalian uang. Setelah sebelumnya total pengembalian uang adalah Rp3 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).
Uang Rp4,9 miliar tersebut disita KPK dan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Pada pemeriksaan hari ini, terhadap Neneng KPK melakukan konfirmasi dan pendalaman terkait dengan beberapa keterangan terkait dengan kewenangan Bupati Bekasi dalam proses perizinan Meikarta.
Untuk saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi KPK juga mempertajam dan memperdalam dugaan pelanggaran aturan yang terjad.
Sementara itu, untuk tersangka Fitra Djaja Purnama, konsultan Lippo Group, didalami proses pemberian uang dan instruksi serta sumber uang yang diduga merupakan suap kepada pejabat di Bekasi.
Baca Juga
"Kami sudah mengidentifikasi dugaan sumber-sumber uang tersebut dan terus mendalami sejauh mana orang-orang di dalam korporasi ataupun keputusan-keputusan dalam korporasi yang terkait dengan perkara ini," papar Febri.