Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana mengajukan gugatan perdata terhadap tersangka Michael Antonius Sam Santoso alias Thio Kwie Sing (83) kendati yang bersangkutan meninggal dunia pada Sabtu (3/11/2018) di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan tersangka Thio Kwie Sing belum sempat diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan lantaran sakit dan dirawat di RS Surabaya.
Menurut Mukri, tersangka diduga kuat terlibat perkara tindak pidana korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun karena Sam meninggal dunia, gugatan pidana dihapuskan. Tapi karena tersangka wajib mengganti kerugian negara, maka diajukan gugatan perdata.
"Rencananya gugatan akan diserahkan ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) pada pekan depan," tutur Mukri, Kamis (22/11/2018).
Menurut Mukri, Kejaksaan belum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya karena Tim JPU baru mendapatkan informasi ihwal kematian tersangka beberapa hari lalu.
Baca Juga
"Kejaksaan akan meminta surat kematian tersangka dan mengajukan gugatan kepada tersangka," kata Mukri.
Selain itu, Mukri menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap aset dan melakukan inventarisir aset tersangka untuk pengembalian kerugian negara.
"Nanti akan kami beri tahu waktunya, tunggulah dulu biarkan tim bekerja," ujarnya.
Seperti diketahui, Sam Santoso dijadikan tersangka bersama Sardjono dalam kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung. Kasus ini melibatkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Sam ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (31/5/2017).
Sardjono langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah penetapan tersangka. Sam Santoso masih belum ditahan karena masalah kesehatan.
Sebelum ini, Sardjono dan Sam Santoso pernah dipanggil menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Dirut PT PWU dan Wisnu Wardhana selaku Ketua Pelepasan Aset PT PWU. Namun Sam selalu mangkir di persidangan Dahlan dan Wisnu dengan alasan sakit.
Dari keterangan Sardjono dan keterangan Sam di dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa serta saksi lainnya, diketahui bahwa transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulunggung sudah dilakukan sebelum pembukaan lelang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.
Dahlan Iskan dan Wisnu divonis masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara. Hakim menilai keduanya melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).
Namun, Dahlan yang divonis bersalah pada April 2017 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dikabulkan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jawa Timur telah menyita uang milik Sardjono senilai Rp1,5 miliar. Secara keseluruhan Sardjono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU, 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.