Bisnis.com, JAKARTA — Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai terlapor kasus penistaan agama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Grace memenuhi panggilan atas laporan dari Eggi Sudjana di (Badan Reserse Kriminal) Bareskrim Polri, Jumat (16/11/2018) yang memperkarakan pidato Grace di ulang tahun PSI yang menyebutkan sikap menolak perda Injil maupun perda Syariah.
"Kami siap mengikuti prosesnya, kami percaya proses hukum yang ada di indonesia dan kami akan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini," ujar wanita yang akrab disapa sis Grace ini.
Grace yakin kasus yang menjeratnya ini tidak akan membuat citra PSI menjadi buruk.
"Dari awal PSI berdiri, DNA kami, atau platform kami adalah anti-korupsi dan anti-intoleransi. Pernyataan kami dalam HUT PSI, penegasan untuk soal bagaimana komitmen menjaga Pancasila. Jadi kami tidak khawatir," tambah Grace.
Kini Grace masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah menerima pelimpahan perkara dari Bareskrim.
Grace diduga melanggar pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan nomor laporan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.