Kabar24.com, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan besok, Senin 27 Juli 2015 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan.
Dalam sidang perdana di PN Jaksel itu, Dahlan akan menggugat status tersangkanya yang disematkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Praperadilan Dahlan Iskan Mulai Digelar Besok
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan besok, Senin 27 Juli 2015 pukul 09.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
34 menit yang lalu