Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sudah berakhir. Hasilnya, berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Sesuai ketentuan, yang diperlukan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (21/11/2018), Kementerian PANRB sedang menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS terkait minimnya peserta SKD yang memenuhi passing grade.
Baca Juga
Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” kata Menteri PANRB Syafruddin.
Menteri Syafruddin menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan
pemerintah memang minim sekali.
Dia menekankan peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya.
"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak".
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40%, sedangkan bobot SKB 60%.