Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pembobol Email

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet untuk meretas email korban dan meraup keuntungan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 tersangka tindak pidana penipuan melalui media Internet untuk meretas email korban dan meraup keuntungan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan dari ketiga pelaku itu, dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Puput Bambang (35) dan Dina Febriyanti (31). Satu pelaku lainnya adalah Ndubuike Gilber Ukpogu (30), Warga Negara Nigeria.

"Kami telah berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka penipuan melalui media Internet dengan cara hacking email, Business Email Compromise. Tiga pelaku sudah diamankan," tuturnya, Jumat (16/11).

Ricynaldo menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan tersebut diawali dari tersangka Ndubuike. WNA  ini mendapat perintah melalui email dari hacker dengan nama Mr. Bright yang kini buron asal Nigeria untuk membuka rekening bank penampung.

Kemudian, tersangka Dina Febrianti alias Cut Adama alias Pramita Yuna alias Unaya Sari Dewi berperan sebagai pembuka rekening bank menggunakan KTP palsu di sejumlah bank di DKI Jakarta.

Sementara itu, tersangka Puput Bambang berperan membantu para tersangka dalam memuluskan tindak pidananya.

"Dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara. Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," katanya.

Menurut Ricynaldo, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kepolisian untuk diproses pidana karena diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 Ayat 1, 2 dan 3.

Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan sedang kami kembangkan kasusnya," ujar Ricynaldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper