Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri meringkus 3 orang bandar narkotika berinisial RR (36), BO (29) dan FA (26) serta mengamankan narkotika sabu seberat 12 kilogram dari tangan para tersangka di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa tersangka RR ditangkap lebih dahulu ketika berencana mengambil narkotika jenis sabu di sebuah semak-semak menggunakan tas hitam besar.
Lalu dia menjelaskan bahwa setelah RR ditangkap, Polisi mengembangkan perkara tersebut sehingga BO dan FA berhasil diamankan.
"Untuk mengungkap jaringan sindikat narkotika di wilayah Jakarta terutama jenis sabu ini secara tuntas maka tim penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait," tuturnya, Jumat (16/5).
Dia menjelaskan dari tangan pelaku, tim penyidik telah mengamankan sebuah tas yang berisi sekitar 10 plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat 12,484 kilogram.
Menurutnya, narkotika dengan berat 12,484 kilogram tersebut dapat dipasarkan dengan harga per kilo yaitu sebesar Rp1 miliar, artinya seluruh narkotika jenis sabu itu dapat menghasilkan Rp12 miliar untuk bandarnya.
"Barang bukti dan pelaku kini sudah kami amankan. Saat ini kami masih mengembangkan perkara itu," katanya.