Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat pleno memutuskan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua. Karena masih belum selesai, penyelenggara pemilu meminta perpanjangan waktu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa masih ada beberapa kendala kenapa harus ada kelonggaran penetapan.
Sampai saat ini belum semua KPU tingkat provinsi yang mampu menyelesaikan tugas-tugasnya. Dari 34 provinsi, baru 28 yang berhasil menyelesaikan perbaikan.
“Sementara enam provinsi sampai hari ini masih ada yang melakukan penundaan. Ada yang baru selesai jam 5 sore tadi dan belum sampai ke Jakarta. Jadi bervariasi dengan berbagai macam catatan,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Arief menjelaskan bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasip perbaikan dalam negeri sekarang sebanyak 189.144.900 pemilih. Jumlah ini merupakan gabungan data yang sudah diperbarui dari 28 provinsi ditambah 6 provinsi yang ada sebelumnya.
Sementara itu enam provinsi yang belum kelar adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Baca Juga
“Mereka sedang berproses. Beberapa hal menjadi penyebab enam provinsi ini belum bisa menuntaskan tugas tindak lanjut rekomendasi yang lalu karena lokasi geografis, kemudian jumlah pemilih yang sangat banyak. Lalu karena ada gangguan terhadap sistem teknologi informasi digunakan KPU terutama di wilayah provinsi tersebut,” ucapnya.
Atas kendala tersebut, KPU berpandangan bahwa rapat pleno terbuka hari ini belum bisa tuntaskan 100%.