Bisnis.com, JAKARTA – Calon wakil presiden Ma’ruf Amin kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atas ucapannya yang menyebut orang-orang budek dan buta oleh Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dan Persatuan Sosial Tunanetra Indonesia.
Ini adalah laporan kedua terhadap Ma'ruf setelah dilaporkan oleh Purnawirawan Pejuang Indonesia Rakyat, sayap kanan Partai Gerindra, kemarin.
Pendamping para disabilitas, Advokat Peduli Keadilan Ahmar Ihsan Rangkuti mengatakan bahwa atas pernyataannya tersebut, Ma’ruf diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang isinya peserta dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
“Teman-teman disabilitas ini merasa dihina, direndahkan, dan didiskriminasi,” tuturnya usai memberikan laporan di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Salah satu penyandang disabilitas, Yogi Madsuni, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 ini adalah penghinaan secara fisik.
“Apalagi dikait-kaitkan dengan klarifikasi Pak Ma’ruf Amin itu dengan surat Al-Baqarah ayat 18. Jadi ayat ini menunjukkan mata bukan penilaian pada seorang pemimpin, tapi mereka yang berpaling dari ayat-ayat Allah,”ucapnya.
Bukti laporan yang dibawa ke Bawaslu berupa tangkapan layar berita di media daring dan rekaman pidato Ma’ruf.
Yogi menuntut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif ini meminta maaf kepada penyandang disabilitas dan dihukum sesuai peraturan.
Sebelumnya, Ma'ruf menyebut pihak-pihak yang selalu mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek dan buta. Kemudian, dia menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan dalam arti secara fisik.
Ma'ruf memaknainya dalam petikan Al Quran “shummun bukmun umyun” yang ditafsirkan pekak, buta, dan tuli.