Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan Indonesia untuk Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Asean, Dinna Wisnu mengharapkan repatriasi kelompok minoritas Rohingya ke Rakhine, Myanmar dapat ditunda. Ia menilai kondisi keamanan di Rakhine saat ini belum kondusif dan bepotensi membahayakan bagi etnis Rohingya.
"Saya berharap repatriasi dapat ditunda sampai kondisi sudah kondusif dan diverifikasi oleh berbagai pihak. Selain itu pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah dicek akuntabilitasnya," kata Dinna dalam dialog panel pengungkapan fakta pelanggaran HAM atas etnis Rohingya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, repatriasi etnis Rohingya ke Myanmar dapat menghalangi usaha internasional untuk menguak fakta dan mengadili indikasi pelanggaran HAM oleh militer negara itu. Jika etnis Rohingya kembali ke Rakhine, pemerintah Myanmar diperkirakan akan menjadikan isu ini sebagai urusan dalam negeri dan menolak segala intervensi internasional.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Marzuki Darusman. Ia menilai repatriasi yang disepakati Bangladesh dan Myanmar terjadi di tengah situasi yang tidak memenuhi syarat dan dipaksakan.
Menurut Marzuki, isu terpenting yang perlu diselesaikan saat ini adalah pengakuan kewarganegaraan bagi etnis Rohingya.
"Kuncinya adalah memberi status kewarganegaraan bagi etnis Rohingya. Jika mereka mendapat jaminan kewarganegaraan, mereka bisa menuntut hak-hak yang mereka miliki," kata Marzuki.
Status kewarganegaraan, lanjut Marzuki, bisa mendorong pemberian perlindungan kepada etnis yang selama ini tidak terpenuhi hak-hak dasarnya itu.
Selama ini, akses etnis Rohingya untuk memperoleh hak ekonomi, pendidikan, dan lainnya sulit terwujud karena eksistensi mereka tidak diakui pemerintah Myanmar.
Pemerintah setempat menilai Rohingya bukanlah penduduk asli Myanmar dan merupakan penduduk Bangladesh yang masuk ke daerah Rakhine meski etnis tersebut telah bermukim di sana sejak Myanmar belum merdeka.