Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa Idrus Marham dan 2 Saksi untuk Eni Maulani Saragih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (8/11/2018) mengegandakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis  (8/11/2018) mengegandakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Selain Idrus, KPK memeriksa dua saksi, yaitu Fitrawan Tjandra dan Indri dari pihak swasta. Ketiga saksi tersebut di atas diperiksa untuk tersangja Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Idrus pada Selasa (6/11/2018) lalu menjalani pemeriksaan di KPK dan tidak banyak berkomentar terkait perkaranya. Sementara itu, pada hari yang sama Eni Maulani Saragih juga diperiksa di KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, Eni Maulani Saragih mengatakan mengatakan semua uang terkait dengan proyek tersebut yang dirinya terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper