Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015.
KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka, yaitu Nabiel Titawano (pegawai swasta), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (Wakil Bupati Malang periode 2010—2015).
Sebelumnya, pada 18 April 2018 KPK telah melakukan penyidikan dugaan suap dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto dua periode, lalu Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
"Tersangka NT diduga bersama-sama [OKY] Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure [Tower Bersama Group] memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 2015 dan periode 2016 2021 terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/11/2018).
Sementara itu, tersangka Achmad Suhawo dan Ahmad Subhan diduga bersama-sama Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 2015 dan periode 2016 2021 terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,75 miliar merupakan imbalan atas proses Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Kabupaten Mojokerto.
Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto.
Sebelumnya pada awal 2015 pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara-menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna.
Namun, setelah penyegelan dilakukan diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen fee sebagai "biaya perizinan" sebesar Rp200 juta untuk setiap tower -- total untuk 22 adalah Rp4,4 miliar.