Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menilai langkah Komisi Pemilihan Umum yang mencoret nama Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tepat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan tugasnya tidak melakukan pelanggaran atas tata cara dan prosedur tersebut.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh KPU itu sudah benar. Menyatakan calon DPD atas nama Oesman Sapta Odang itu sudah sesuai dengan ketentuan putusan MK [Mahkamah Konstitusi],” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa, (6/11/2018).
Sebelumnya Oesman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menguji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26/2018 soal larangan pengurus partai politik menjadi senator ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA pada Kamis (25/10/2018) memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Padahal, PKPU dibuat berdasarkan putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang (UU) nomor 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8/2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Baca Juga
Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.
Sementara itu MA menolak salinan putusan terlalu lama keluar. Ini disebabkan proses setelah putusan selesai, langsung dikoreksi asisten, setelah itu dikirim ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ketiga, dan terakhir ketua majelis.