Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengizinkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet yang merupakan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan keterangan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (23/10/2018) malam, bahwa Bawaslu mengklarifikasi Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/10/2018).
Bawaslu membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet berkaitan dengan laporan penyebaran berita bohong soal penganiayaan.
Sebelumnya, Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengonfirmasi akan memeriksa Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan itu dilakukan guna menyelidiki awal muncul penyebaran informasi bohong soal Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Kemudian, mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.