Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbakin Larang Penggunaan Senjata Otomatis

Perbakin Larang Penggunaan Senjata Otomatis
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa Perbakin tidak mengizinkan penggunaan senjata otomatis untuk olahraga.

Hal ini dikatakannya usai rekonstruksi kasus penembakan salah sasaran yang digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

"Perbakin tidak izinkan senjata otomatis untuk olahraga," ujar Setyo yang juga menjabat sebagai Kadivhumas Polri ini.

Dalam rekonstruksi, diperagakan seorang petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi menawarkan penambahan asesoris berupa switch auto kepada tersangka Iman.

Switch auto tersebut dapat mengubah senjata semi automatic menjadi automatic.

Dengan penambahan switch auto, penembak dapat menghasilkan tembakan bertubi-tubi hanya dengan sekali menekan pelatuk.

Hadi diketahui bekerja di Lapangan Tembak Senayan sebagai pendamping penembak. Ia bukanlah anggota Perbakin.

Menurut Setyo, polisi telah memeriksa Hadi dalam statusnya sebagai saksi.

Dalam rekonstruksi ini, turut dihadiri Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.

Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus sejumlah ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menemukan lima proyektil dari enam lubang bekas tembakan peluru nyasar di beberapa ruangan di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta. 

Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni Iman Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.

Kedua ASN tersebut diketahui bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper