Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menangkap Direktur PT Panca Mega Persada Siauw Sui Thin alias Asui.
Direktur PT PMP tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhamad Fadil Imran mengatakan PT PMP diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menampung bijih timah.
Bijih tersebut berasal dari luar IUP atau kolektor atas nama Akiong yang berlokasi di daerah Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
"TKP-nya ada di Jalan Raya Jelatik No 1A Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung. Pelaku sudah diamankan ke Polres Sungailiat dan 11 orang saksi juga sudah diperiksa intensif," tuturnya, Rabu (17/10/2018).
Dia juga menjelaskan pihaknya telah menyita barang bukti berupa:
- 1 unit truck berserta STNK
- pasir timah sebanyak 9 karung jumbo dengan berat 9.203,8 kg
- 2 unit alat peleburan bijih timah
- sejumlah ponsel pintar beserta buku catatan
"Kasus ini akan kami kembangkan terus," kata Fadil.