Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konsitusi masih mendalami hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018 sebelum memutuskan keabsahan kontestasi tersebut.
Pada 12 September 2018, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk menggelar PSU di 24 tempat pemungutan suara (TPS). PSU 22 September menunjukkan pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati meraup 2.997 suara, sedangkan pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo mendapatkan 2.943 suara.
Setelah hasil PSU disubstitusikan ke hasil pemungutan 27 Juni, Nashrudin-Eti mendapatkan 80.590 suara, sedangkan Bamunas-Effendi 78.671 suara. Meski demikian, pengesahan hasil Pilwalkot Cirebon 2018 masih menunggu rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK.
“Laporan [hasil PSU] akan dirapatkan dulu dalam forum RPH. Nanti bagaimana kelanjutannya, pemohon, termohon, pihak terkait, maupun dan Bawaslu akan diberitahu kapan sidang selanjutnya dan acaranya apa,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Perintah PSU merupakan putusan sela yang dijatuhkan MK karena menemukan fakta pembukaan kotak suara di 24 TPS di Kota Cirebon. Karena itu, MK baru menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan sengketa Pilwalkot Cirebon 2018 setelah PSU dilaksanakan.
Kesempatan itu pun digunakan oleh Bamunas-Effendi, yang memohonkan sengketa Pilwakot Cirebon 2018 ke MK, untuk mengajukan permintaan baru kepada lembaga pengadil pilkada tersebut. Pasangan nomor urut 1 itu telah menyampaikan permohonan secara tertulis untuk meminta PSU dilaksanakan lagi di lebih banyak TPS.
Menanggapi permintaan itu, Nashrudin Azis menilai permintaan kompetitornya tersebut tidak beralasan. Dia pun berharap MK mengesahkan hasil PSU agar KPU Kota Cirebon segera menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Harapannya MK tak usah menanggapi [permohonan tertulis pemohon] karena tidak masuk perintah dalam putusan sebelumnya,” ujar Wali Kota Cirebon periode 2013-2018 ini usai sidang.
Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani melaporkan PSU pada 22 September telah dilaksanakan sesuai perintah MK. Sebelum PSU digelar, KPU Kota Cirebon berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengakui rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU telah sesuai temuan pengawas. Menjelang PSU, pengawas juga sempat mendapatkan laporan politik uang, tetapi tidak mengganggu tahapan pencoblosan.
“Kami sudah klarifikasi. Setelah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu tidak terbukti,” katanya.r