Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu Baresrim Polri mencegah Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif bepergian ke luar negeri.
Tersangka Alphad Syarif juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan sejak 10 Oktober-18 November 2018, setelah tim penyidik melakukan penahanan 20 hari pertama.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Fadil Imran mengungkapkan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari tersebut sudah sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari ke depan, setelah yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama.
"Memang benar, kami sudah cekal dan melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).
Dia menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan tim penyidik untuk mempermudah proses penyidikan terhadap tersangka. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dalam kasus tindak pidana penipuan.
Menurut Fadil, politisi yang pindah dari Partai Golkar ke Partai Gerindra itu ditahan karena mengklaim bisa mengurus sejumlah perkara di Pengadilan dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, beberapa orang yang menggunakan jasa Ketua DPRD tersebut, ternyata masih tetap kalah di Pengadilan.
"Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di Pengadilan dengan imbalan sejumlah uang. Tapi ternyata pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah di dalam kasus perdata," kata Fadil.