Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menganggap sepele 31 juta pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP-elektronik, namun belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diakui KPU.
Menurutnya, fakta itu menunjukkan tidak adanya langkah serius dari KPU untuk membenahi DPT. Akibatnya, seluruh peserta pemilu akan dirugikan.
“Problem DPT bukan problem yang sepele karena menentukan legitimasi dari Pemilu serentak 2019. Sejak awal, tim kami mencatat ada sejumlah permasalahan DPT yang dikeluarkan KPU September lalu,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (11/10).
Salah satu masalah adalah data ganda di dalam DPT. Meskipun temuan timnya lebih besar, setidaknya ungkap Riza, awal September kemarin Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 131.363 pemilih ganda dari 76 kabupaten kota.
“Kedua yaitu problem ketidaksinkronan antara data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dengan DPT. Untuk kasus ini, KPU menemukan ada 31 juta data di DP4 yang belum masuk ke DPT,” ujar Riza.
Dia menambahkan, untuk problem ketiga adalah masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Institute for Policy Studies per Mei 2018, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019, karena belum melakukan perekaman KTP-el.
Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU pada 16 September 2018, KPU diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan DPT Pemilu. Artinya pada 15 November 2018, KPU harus sudah menyerahkan DPT perbaikan.