Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Tours Jatuh Pailit Setelah Menipu Ribuan Calon Jemaah Umrah

Perusahaan haji dan umrah, PT Amanah Bersama Umat alias Abu Tours diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah gagal dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan haji dan umrah, PT Amanah Bersama Umat alias Abu Tours diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah gagal dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Biro perjalanan itu dikatakan tidak memberikan proposal perdamaian kepada para kreditur hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Salah satu curator Susy Tan mengatakan bahwa masuknya Abu Tours dalam belenggu status pailit itu karena debitur lalai dan tidak kooperatif untuk memberikan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang mencapai 1.600-an kreditur.

“Kita ketahui, putusannya 20 September 2018 lalu. Sudah diberikan waktu [mereksturkturisasi utang] tetapi tidak memberikan proposal perdamaian. Kuasa hukum mereka [Abu Tours], awalnya datang tetapi setelah itu tidak hadir,” kata Susy kepada Bisnis, Selasa (9/10/2018).

Setelah proses PKPU gagal dan Abu Tours berstatus pailit, imbuhnya, maka pada proses selanjutnya melakukan penagihan utang dan verifikasi utang.

Susy mengatakan, batas akhir penagihan utang sudah dibuka dan ditutup pada 16 Oktober 2018 dan verifikasi ditetapkan pada 30 Oktober 2018. 

Menurutnya, jumlah tagihan pailit terhadap Abu Tours bisa berbeda nominalnya dengan tagihan saat penetapan verifikasi utang pada saat PKPU. 

Dia menyebutkan, tagihan utang saat pencocokan PKPU mencapai Rp1,6 triliun dengan pemegang tagihan lebih dari 1.600 kreditur, yang terdiri dari para kreditur separatis dan kreditur konkuren yang mencakup mitra kerja dan agen Abu Tours.

“Jumlahnya bisa berbeda antara tagihan pailit dengan tagihan PKPU. [Insolven] ya belum karena masih dalam proses tagihan. Kalau jumlah tagihan piutang dari kreditur separatis itu sebanyak Rp200-an miliar, sisanya kreditur konkuren,” kata Susy. 

Dia juga mengatakan bahwa kurator akan fokus terlebih dahulu dengan proses kepailitan perusahaan itu, sebelum melakukan penyisiran aset Abu Tours.

Pasalnya, kata Susy, pemilik dari Abu Tours Hamzah Mamba saat ini sedang menjalani proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebagai informasi, Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba telah didakwa dengan kasus penggelapan, penipuan dan pencucian uang karena diduga menggunakan dana konsumen Abu Tours senilai Rp1,2 triliun untuk kepentingan pribadi.

Pendiri Abu Tours dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  
Dengan demikian, menurutnya, aset milik Abu Tours kini menjadi sitaan dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pihaknya, kata dia, juga tidak bisa berada di ranah untuk menyisir aset karena Abu Tours dalam proses pidana. “Kami fokus dulu dengan proses pailit ini. Jadi yang asetnya itu ranah kepolisian,” kata Susy.

Secara terpisah, Tri Metty Siboro sebagai kuasa hukum Hamzah Mamba mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk putusan pailit terhadap bisnis Hamzah Mamba. 

Menurut Tri, kliennya masih memiliki niat baik kepada konsumennya dan berkomitmen untuk menemukan dana agar para calon jemaah dapat berangkat ke Arab Saudi.

“Klien kami itu malah menggadaikan asetnya, dan dari situ dananya untuk memberangkatkan calon jemaah. Klien kami tidak ada niat untuk menipu dan pada 2017 banyak calon jemaah yang sudah diberangkatkan,” kata Tri.

Menurutnya, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kliennya tidak memberangkatkan calon jemaah hingga 2020 itu tidak tepat. Pasalnya, kata dia, 2020 belum jatuh tempo karena saat ini masih 2018.

“Masyarakat tidak sabar, padahal sudah ada upaya baik dari klien kami. Dia menggadaikan asetnya. Sekarang aset sudah disita, izin operasional dicabut, dan usaha dipailitkan. Jadi susah, bergerak ke mana-mana klien saya,” ujarnya.

Tri bahkan menilai, semestinya perkara terhadap Abu Tours masuk perdata wanprestasi bukan permohonan PKPU karena sengketa hubungan antara Abu Tours dan konsumennya terkait dengan perjanjian jual beli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper