Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rosmah Mansor, Istri Najib Razak Dikenai 17 Dakwaan Korupsi

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak Datin Seri Rosmah Mansor dikenai 17 dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang dalam persidangan di Mahkamah Sesyen Kualalumpur, Kamis (4/10/2018).
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah./Reuters
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak Datin Seri Rosmah Mansor dikenai 17 dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang dalam persidangan di Mahkamah Sesyen Kualalumpur, Kamis (4/10/2018).

Kantor berita Antara melaporkan dalam sidang tersebut, Rosmah Mansor didakwa melakukan pencucian uang sejumlah RM 7.097.750 dengan menggunakan rekening Affin Bank Berhad sejak 4 Desember 2013 hingga 1 Mei 2018.

"Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur menyatakan Datin Seri Rosmah Mansor membayar jaminan RM2 juta dengan dua penjamin terhadap 17 tuduhan terkait pencucian uang dengan syarat menyerahkan dua paspor kepada mahkamah dan tidak mengganggu saksi serta bakal saksi," tulis laporan Antara Kamis (4/10/2018).

Hakim Azura Alwi juga memastikan permohonan Rosmah, yang dilakukan tujuh pengacara diketuai Datuk K. Kumaraendran, untuk membayar jaminan RM500.000 pada Kamis ini dan sisanya pada atau sebelum 11 Oktober 2018.

Sebelumnya, Rosmah mengaku tidak bersalah terhadap tuduhan terkait Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, Pencegahan Pembiayaan Terorisme dan Hasil Daripada Aktifitas Haram 2001.

Rosmah tiba di Kompleks Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur di Jalan Duta pada 08.27 pagi dengan mengendarai kendaraan Toyota Alphard berwarna hitam dengan diiringi sepeda motor dan mobil patroli polisi.

Dengan memakai baju kurung dan selendang jingga, dia masuk ke lobi mahkamah dengan diiringi beberapa petugas Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM).

Sementara itu, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis menetapkan 31 Oktober 2018 pukul 15.00 petang sebagai waktu sidang bagi tujuh pertuduhan, yang dikenakan atas bekas Perdana Menteri, Datuk Seri Najib Tun Razak.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menetapkan tanggal tersebut setelah pengacara Datuk Shafee Abdullah mendakwa tidak menerima dokumen 51A dalam bentuk cetak.

Shafee menyatakan hanya menerima dokumen dalam bentuk CD berisi beberapa dokumen tidak lengkap.

Wakil Jaksa Datuk Sulaiman Abdullah ketika ditemui mengatakan perkara seperti itu semestinya menggunakan banyak dokumen kareana melibatkan transaksi uang.

Pendakwa dalam perkara Najib juga memohon pembicaraan dipindah ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Mantan Perdana Menteri tersebut tiba di Mahkamah Tinggi Kualalumpur pada pukul 08.40 diiringi petugas dari kepolisian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper