Bisnis.com, JAKARTA – Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong soal Ratna Sarumpaet.
Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Muhammad Sayidi mengatakan bahwa apa yang dilakukan kubu Prabowo sangat membahayakan.
Apalagi, Indonesia saat ini tengah berduka atas gempa bumi Lombok dan Palu. Tim Prabowo-Sandi jelasnya malah membuat kabar bohong terkait pemukulan aktivis HAM, Ratna Sarumpaet.
"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum," kata Sayidi dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Kamis (4/10/2018).
Pada pasal 69 dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang membahayakan keutuhan Indonesia dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Sayidi apa yang sudah dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah melanggar pasal tersebut.
Oleh karena itu dia meminta agar Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada pasangan Prabowo-Sandi. Apa yang disampaikan Prabowo-Sandi dinilai Sayidi masuk dalam kategori kampanye hitam.
"Kami dari GNR melihat hoaks yang dibuat oleh kubu Prabowo adalah Black Campaign yang sangat merusak tatanan demokrasi yang tengah kita jaga," tuturnya.
Sayidi menilai kabar palsu itu adalah kampanye hitam yang dituduhkan kepada lawannya dalam pemilihan presiden dengan menyebut rezim yang diduga diarahkan kepada Jokowi.
Hal itu dinilai sangat meresahkan dan bisa mengadu domba rakyat. "Selain polisi, pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu harus turun untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas," ungkapnya.