Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai pesan berantai yang disebar melalui layanan pesan instan seperti Whastapp ihwal adanya razia pajak STNK selama Oktober 2018.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan Kepolisian tidak akan melakukan razia pajak STNK selama Oktober 2018. Namun menurutnya, Kepolisian hanya akan melakukan ujicoba sekaligus sosialisasi penerapan e-tilang untuk pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada itu razia pajak STNK, yang ada kami akan melakukan ujicoba penerapan e-tilang kepada para pengendara di DKI Jakarta," tuturnya, Senin (1/10/2018).
Pesan berantai yang tersebar melalui media sosial dan layanan pesan instan tersebut berisi tentang rencana Polri yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan untuk menggelar operasi razia pajak STNK.
Pesan itu tertulis bahwa jika ada pemilik kendaraan yang telat pajak STNK selama 3 tahun, maka motor atau mobil pemilik akan langsung dikandangkan.
Berikut isi lengkap pesan berantai melalui Whatsapp dan media sosial itu:
Razia STNK
Dimulai oktober pagi
01/10/2018
Pemda, Dishub
kerja sama dengan POLRI,
akan menggelar razia pajak STNK
mobil & motor
di seluruh Kabupaten,
di seluruh Kotamadya,
di seluruh Propinsi,
di Indonesia
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data,
ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir :
SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal :
jam dan tempat
razianya.
Info dari Mabes Polri.
- pagi 09.00 - 12.00
- siang 14.00 - 17.00
- malam 20.00 - 24.00 dilanjutkan kembali
pagi dini hari :
02.00 - 05.00.
Razia zebra gabungan dengan polres, polsek
seluruh Indonesia
Lengkapi surat2 kendaraan anda,
Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
MABES POLRI