Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan kabar perihal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang dicekal pihak Kerajaan Arab Saudi (KAS).
Menurut Agus dalam keterangan resminya pada Jumat (28/9/2018), bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh belum meberima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.
Adapun Rizieq Syihab tercatat memiliki paspor atas nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B-3260997.
Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, ujar Agus, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab (MRS) untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Sayihab mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018.
Untuk perpanjangan visa, tambah Agus, seorang WNA harus keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. Oleh karena keberadaan Rizieq Syihab sampai hari ini masih di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, Rizieq Sihab sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS.
‘’Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS.’’pungkas Agus.