Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem memberikan dua opsi kepada pemerintah menjamin pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik agar dapat menggunakan suaranya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa presiden harus membuat revisi terbatas undang-undang pemilu atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Kenapa harus dipikirkan, agar penyelesaiannya bisa tuntas, konprehensif dan holistik. Jadi tidak kemudian dilakukan tergesa-gesa dan berpotensi tidak utuh dan tercecer,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (28/9/2018).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 200A ayat 3, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki KTP-el hanya berlaku sampai pada Desember 2018.
Ini berarti bagi masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.
Sementara itu pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 348, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki KTP-el dan terdaftar di tempat pemungutan suara.
Baca Juga
Titi menjelaskan bahwa hak masyarakat dalam memilih harus diakomodasi karena dijamin oleh UU
“Hak pilih adalah hak dasar, hak asasi sebagai instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Jadi, hak warga negara dijamin undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tahun 2009,” ungkapnya.