Bisnis.com, JAKARTA — Calon presiden dan calon wakil presiden diperbolehkan menggunakan kampanye dengan cara apa pun asal tidak di tempat yang dilarang berdasarkan undang-undang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Saputra menjelaskan bahwa jika peserta pemilihan presiden melakukannya dalam kegiatan sosial atau bazar maka tidak melanggar ketentuan.
“Acara ulang tahun boleh? Ya boleh saja. Tapi tidak boleh di tempat yang dilarang. Jadi metode boleh, tapi tempatnya dibatasi,” katanya di Gedung KPU, Jumat (28/9/2018).
Mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.
Wahyu menjelaskan bahwa siapa saja tidak boleh melakukan kampanye di daerah terlarang tersebut, termasuk warga biasa.
Sementara itu KPU hanya bisa menunggu laporan dari publik jika ada dugaan kampanye terselubung di ketiga lokasi itu.
“Terkait dengan ada unsur kampanye yang bukan kegiatan kampanye harus lihat buktinya dulu. Untuk pengawasannya bisa ke Bawaslu,” ungkap Wahyu.