Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Bansos: Setelah Periksa Alex Noerdin, Kejagung Siapkan Sprindik Baru

Kejaksaan Agung memastikan akan menerbitka Surat Perintah Penyidikan baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta/Bisnis-Sholahuddin Al ayyubi
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta/Bisnis-Sholahuddin Al ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengemukakan tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara baru selain Rp21 miliar yang selama ini terungkap pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian negara baru terkait kasus dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatra Selatan itu mencapai Rp26 miliar. Itu terjadi karena ada aktivitas berupa pembagian sepeda motor dan pembagian uang tunai pada saat Pemprov Sumatra Selatan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"Temuan kerugian negara yang baru ini didapatkan tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan [Alex Noerdin]. Tim penyidik telah menanyakan sebanyak 50 pertanyaan selama proses penyidikan tadi," tuturnya, Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, tim penyidik masih merangkai peristiwa tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos itu agar dapat memperkuat alat bukti sehingga menjadi fakta hukum baru.

Sugeng mengatakan tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan menaikkan status Alex Noerdin dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status bisa terjadi selama ada alat bukti kuat untuk menjerat Alex agar mempertanggungjawabkan dugaan korupsi tersebut.

"Jadi tergantung kepentingan penyidikan nanti bakal seperti apa. Kami juga akan secepatnya melakukan gelar perkara agar kasus itu semakin terang," kata Sugeng.

Alex Noerdin sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Panggilan pertama yaitu pada 13 September 2018 tetapi Alex mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Kemudian pemanggilan kedua pada 20 September 2018, Alex Noerdin kembali mangkir dengan alasan sedang persiapan acara pelantikan Plt. Gubernur Sumatra Selatan.

Hari ini, Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan ketiga terhadap Alex Noerdin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  Alex Noerdin masuk dalam kategori saksi yang mendengar, melihat serta mengalami sendiri perkara tersebut. Sehingga pihak Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan dari Alex Noerdin untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper