Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan membuka 315 Formasi untuk para calon pegawai negeri sipil dengan 8 Formasi tersedia untuk para penyandang disabilitas.
"Disabilitas adalah formasi yang ditujukan untuk pelamar yang menyandang disabilitas fisik/tunadaksa golongan monoplegia atau paraplegia pada organ gerak bawah dengan kriteria mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengoperasikan komputer, menyampaikan pokok pikiran dan berdiskusi," tulis BPKP seperti yang dikutip Bisnis dari surat pengumuman penerimaan CPNS BPKP 2018, Selasa (25/9/2018).
Para penyandang disabilitas bisa melamar pada tujuh jabatan yang dibuka oleh BPKP yaitu;
1. Analis Kepegawaian Terampil (2)
2. Arsiparis Terampil (1)
3. Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum (1)
4. Analis Permasalahan Hukum (1)
5. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (1)
6. Pengolah Data dan Penyuluhan dan Layanan Informasi (1)
7. Pengelola Barang Milik Negara (1)
Pendaftaran CPNS secara daring akan dimulai pada tanggal 26 September 2018 sampai 10 Oktober 2018 paling lambat jam 23.59 WIB. Pelamar juga diharuskan membuat akun melalui portal PANITIA SELEKSI NASIONAL (PANSELNAS) dengan mengakses situs https://sscn.bkn.go.id.