Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding resmi mempolisikan Ustaz Yahya Waloni.
Dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tanggal 21 September 2018, Karding melaporkan Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech.
Karding menjerat Yahya Waloni dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 4 dan Pasal 16 dan/atau Pasal 156 KUHP Pasal 157 KUHP Pasal 207 KUHP Pasal 310 dan Pasal 311.
Dia menilai Yahya Waloni telah menyebarkan ujaran kebencian pada saat melakukan ceramah di Masjid Al Fida Muhamadiyah pada 9 September 2018 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Pekanbaru, Riau. Ceramah Yahya menjadi viral di dunia maya setelah rekaman videonya diunggah ke media Youtube.
"Pada video yang ada di Youtube itu, dia menghina banyak tokoh nasional seperti Kiai Ma'ruf Amin, Pak TGB dan Ibu Megawati. Dia dengan sengaja telah menyebarkan pernyataan melalui media sosial yang mengandung unsur kebencian," tutur Karding, Jumat (21/9/2018).
Karding mengaku sudah membawa barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi isi ceramah lengkap Yahya Waloni di Youtube berdurasi 1 jam. Ia berharap Kepolisian dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak digunakan oknum tertentu sebagai alat kampanye.
"Kita semua punya kewajiban moral dan politik agar kampanye berjalan dengan sejuk dan damai tanpa ada hal-hal yang dapat memprovokasi masyarakat," katanya.