Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Richard Muljadi kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.
Tersangka Richard Muljadi, cucu Kartini Muljadi, ditangkap polisi karena perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan Tim Penyidik Polda Metro Jaya harus melengkapi persyaratan formil dan materill. Jika sudah lengkap, berkas perkara Richard Muljadi dapat segera dinaikkan ke tahap penuntutan oleh Kejati DKI Jakarta. Menurut Nirwan, berkas perkara Richard Muljadi dikembalikan kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 17 September 2018.
"Kejati DKI Jakarta pada Senin 17 September 2018 telah mengembalikan berkas perkara atas nama Richard Muljadi ke penyidik Polda Metro Jaya karena masih ada persyaratan formil dan materill yang harus dilengkapi untuk naik ke tahap penuntutan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Muljadi. Richard dibekuk Polisi karena memiliki narkotika jenis kokain yang digunakan di salah satu restoran di Pacific Place Kawasan SCBD Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara terhadap Richard Muljadi dan menemukan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi dan pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dari tangan tersangka.