Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan alasan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung yaitu karena ada pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan hari ini. Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
"Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," tuturnya, Kamis (20/9/2018).
Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.