Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyerahkan tiga Warga Negara Indonesia kepada keluarganya setelah dibebaskan dari penyanderaan Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Ketiga WNI tersebut adalah Hamdan bin Saleng dan Sudarling bin Samansunga asal Selayar, serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir mengatakan pembebasan WNI itu merupakan hasil kerja keras dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina.
"Kondisi di lapangan semakin lama semakin sulit, tetapi dengan memanfaatkan aset-aset yang kita miliki di lapangan serta dukungan Pemerintah Filipina, alhamdulillah kita berhasil membebaskan mereka", ujar Wamenlu dalam keterangan resmi, Rabu (19/9/2018).
Ketiga WNI ini merupakan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia yang beroperasi di perairan Sabah, Malaysia. Mereka diculik saat sedang menangkap ikan dengan kapal BN 838/4/F di Perairan Taganak, Sabah, Malaysia pada 18 Januari 2017.
Ketiganya dibebaskan dari penyanderaan di Pulau Sulu, Filipina Selatan, pada 15 September 2018. Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan kesehatan di pangkalan militer Filipina di Zamboanga.
Dengan pembebasan tersebut, seluruh WNI yang diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan sebelum 2018 sudah berhasil dibebaskan.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Republik Filipina Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pihaknya berupaya untuk melakukan langkah pembebasan dengan optimal.
"Menlu meminta saya untuk mengupayakan pembebasan 3 WNI tanpa ada satu korban pun," ujarnya.
Sejak 2016, tercatat sebanyak 34 WNI diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan. Sebanyak 13 WNI di antaranya merupakan nelayan yang diculik dari perairan Sabah, Malaysia.
Adapun, 2 WNI lainnya baru saja kembali diculik pada 11 September 2018 lalu. Pemerintah menegaskan akan terus mengupayakan pembebasan WNI yang disandera.
Pada saat yang sama akan memperkuat kerja sama dengan Malaysia dan Filipina guna mencegah jatuhnya korban baru.
Ketiga WNI tersebut adalah Hamdan bin Saleng dan Sudarling bin Samansunga asal Selayar, serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir mengatakan pembebasan WNI itu merupakan hasil kerja keras dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina.
"Kondisi di lapangan semakin lama semakin sulit, tetapi dengan memanfaatkan aset-aset yang kita miliki di lapangan serta dukungan Pemerintah Filipina, alhamdulillah kita berhasil membebaskan mereka", ujar Wamenlu dalam keterangan resmi, Rabu (19/9/2018).
Ketiga WNI ini merupakan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia yang beroperasi di perairan Sabah, Malaysia. Mereka diculik saat sedang menangkap ikan dengan kapal BN 838/4/F di Perairan Taganak, Sabah, Malaysia pada 18 Januari 2017.
Ketiganya dibebaskan dari penyanderaan di Pulau Sulu, Filipina Selatan, pada 15 September 2018. Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan kesehatan di pangkalan militer Filipina di Zamboanga.
Dengan pembebasan tersebut, seluruh WNI yang diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan sebelum 2018 sudah berhasil dibebaskan.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Republik Filipina Sinyo Harry Sarundajang mengatakan pihaknya berupaya untuk melakukan langkah pembebasan dengan optimal.
"Menlu meminta saya untuk mengupayakan pembebasan 3 WNI tanpa ada satu korban pun," ujarnya.
Sejak 2016, tercatat sebanyak 34 WNI diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan. Sebanyak 13 WNI di antaranya merupakan nelayan yang diculik dari perairan Sabah, Malaysia.
Adapun, 2 WNI lainnya baru saja kembali diculik pada 11 September 2018 lalu. Pemerintah menegaskan akan terus mengupayakan pembebasan WNI yang disandera.
Pada saat yang sama akan memperkuat kerja sama dengan Malaysia dan Filipina guna mencegah jatuhnya korban baru.