Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Ppemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa upaya pencekalan terhadap Samin Tan dan Neni Afwani, petinggi di PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. terkait dengan kebutuhan pemeriksaan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pencegahan kedua orang itu untuk bepergian ke luar negeri karena keterangannya masih dibutuhkan untuk mendalami kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
”Kami butuh keterangan yang bersangkutan,” ujarnya Rabu (19/9/2018).
Secara berurutan, Samin Tan dan Nenie Afwani dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK pada 17 dan 18 September 2018 selama 6 bulan ke depan.
Samin Tan, salah satu orang terkaya di Indonesia yang menurut Forbes memiliki aset US$940 juta, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang melibatkan sejumlah politisi Partai Golkar.
Melalui Borneo Lumbung Energy, Samin Tan pernah membantu menyelamatkan kelompok bisnis Bakrie dengan membeli saham Bumi Plc.
Proses penyelamatan Bumi Plc. dilakukan saat muncul perselisihan kepemilikan yang melibatkan keluarga Bakrie dan pengusaha, Nathaniel Rothchild.