Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Bolehkan Eks-Koruptor Jadi Caleg, KPU Punya Dua Opsi

Komisi Pemilihan Umum segera menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan tiga mantan narapidana yaitu eks koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk maju sebagai calon anggota legislatif. KPU menyebutkan ada dua opsi yang mungkin terjadi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum segera menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan tiga mantan narapidana yaitu eks koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk maju sebagai calon anggota legislatif. KPU menyebutkan ada dua opsi yang mungkin terjadi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pilihan pertama adalah langsung melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Karena pasal atau ketentuan yang mengatur ketentuan itu kan dibatalkan MA sebagaimana judicial review undang-undang,” katanya di gedung KPU, Selasa (18/8/2018).

Hasyim menjelaskan bahwa dimungkinkan pola seperti itu tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang digugat.

Opsi kedua yaitu merevisi PKPU. Nantinya KPU akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan perubahan.

Setelah itu KPU menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat tentang upaya perubahan PKPU 20 yang dibatalkan MA.

Hasyim mengungkapkan bahwa upaya ini yang paling baik karena secara aspek formil dan substansi pembentukan telah terpenuhi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 4 ayat 3 tahun 2018 huruf g yang melarang tiga mantan narapidana menjadi caleg.

Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada beleid tersebut tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi caleg.

Selain itu PKPU nomor 20 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana nyaleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper