Bisnis.com, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang.
Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik itu mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan surat dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Jumat (14/9/2018).
“Surat itu berisikan undangan klarifikasi terhadap laporan dari PT Bumigas Energi,” tuturnya, Minggu (16/9/2018).
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Kehormatan BANI, Garudi Wiko dan ditembuskan kepada beberapa anggota komisi yakni Achmad Zen Umar Purba, Mohammad Saleh, Martin Basiang, serta Junaedy Ganie.
Surat itu, tuturnya, mengundang pihak Bumigas Energi selaku pelapor untuk hadir di kantor BANI di daerah Mapang Prapatan, Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan pada Senin (17/9/2018), pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut menandakan keseriusan BANI dalam menyikapi aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh PT Bumigas Energi.
General Affairs Manager BANI Arief Sempurno sebelumnya mengatakan bahwa sesuai peraturan kode etik dan pedoman tingkah laku arbiter BANI yang berlaku, lembaga peradilan itu sudah membentuk Komisi Kehormatan Profesi Arbiter yang akan meneliti dan memeriksa laporan PT Bumigas Energi.
BANI, lanjutnya, selama ini telah mempunyai sistem atau yang mengatur segala hal yang mungkin terjadi termasuk apa yang diajukan oleh PT Bumigas Energi yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan arbiter maupun panitera dalam persidangan.
Adukan Ketua Majelis
Seperti diketahui, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Bambang Siswanto, menyebut bahwa para teradu adalah Anangga Roosdiono ketua majelis arbitrase serta sekretaris arbitrase dalam persidangan tersebut, Eko Dwi Prasetiyo.
Dalam surat itu dikatakan bahwa Eko Dwi Prasetiyo diduga tidak menunjukkan kepada majelis arbitrase, salah satu bukti yang disodorkan oleh PT Bumigas Energi yakni surat bernomor 058 yang menjadi salah satu bukti bahwa perusahaan tersebut telah menunjukkan first drawdown atau bukti kepemilikan dana untuk membangun pembagkit listri tenaga panas bumi (PLTB) di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
Informasi tersebut diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni. Adapun pengakuan arbiter tersebut dalam komunikasi menggunakan media whatsapp turut dilampirkan dalam surat itu.
Sementara, ketua majelis diadukan karena dianggap bertindak berat sebelah. Dalam persidangan, ketua majelis mewanti-wanti pihak yang menjadi lawan Bumigas agar tidak mengajukan pertanyaan yang menyebabkan terjadinya blunder karena ketua majelis telah mendapatkan gambaran yang jelas sehingga tidak perlu diganggu dengan pertanyaan lain.
Membatasi Kesempatan
Selain itu dalam surat itu juga disebut ketua majelis terkesan mengurangi atau membatasi kesempatan Bumigas untuk mengajukan pertanyaan sehingga menimbulkan kesan mencegah fakta persidangan yang menguntungkan perusahaan tersebut.
Berdasarkan uraian-uraian itulah, para teradu diduga melanggar kode etik BANI karena disebut bersikap tidak jujur, profesional, objetif, tidak hat-hati dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya dan cenderung memihak pihak lain yang tengah berurusan dengan Bumigas Energi.
Presiden Direktur PT Bumigas Energi David Randing mengatakan bahwa pengakuan arbiter Sutan Remi tersebut selain diucapkan dalam komunikasi melalui media whatsapp, juga pernah diungkapkan secara lisan di hadapan beberapa orang, termasuk David.
“Atas informasi itulah kami kemudian mengajukan pengaduan ke BANI atas dugaan pelanggaran kode etik. Saya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke ranah pidana,” paparnya.
PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi terlibat dalam sengketa arbitrase dengan nomor registrasi 922/II/ARB-BANI/2017. Dalam perkara itu, majelis memenangkan gugatan Geo Dipa sehingga kontrak antara BUMN tersebut dengan Bumigas dibatalkan.
Menanggapi putusan itu, Bumigas kemudian mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan oleh majelis hakim pada pengadilan tersebut dan PT Geo Dipa telah menyatakan mengajukan banding atas putusan itu. (M.G. Noviarizal Fernandez).