Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 sudah selesai. Nama Erick Thohir sebagai Ketua Olimpiade Indonesia (KOI) pada tahun 2017 dipastikan bersih dari kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan perkara itu sudah selesai dan tiga orang tersangka sudah divonis Pengadilan.
Menurut Argo, perkara tersebut memang mengandung kerugian negara.
"Kasus itu sudah clear sudah selesai, intinya itu kasus lama yang diangkat kembali di media ya. Kami sudah sampaikan bahwa memang kami menangani kasus itu dan semua pelakunya sudah divonis 4 tahun penjara," tuturnya, Rabu (12/9/2018).
Argo mengakui Erick Thohir sempat diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan terhadap Erick Thohir hanya sebagai saksi untuk 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games tahun 2017.
"Saya pastikan lagi semuanya sudah clear ya. Tidak ada lagi pemanggilan dia [Erick Thohir]," ujar Argo.
Seperti diberitakan BBC Indonesia, 8 Desember 2016, Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Iswandi, dan Ikhwan Agus Salim, pemenang tender sosialisasi Asian Games 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dodi Iswandi disangka telah melakukan penyelewengan termasuk penggelembungan anggaran dalam kegiatan sosialisasi di Surabaya pada 2015.
Kegiatan sosialisasi bernama Carnaval Road to Asian Games itu berlangsung di enam kota, yaitu Surabaya, Medan, Palembang, Makasar, Banten dan Medan.
Hasil audit BPK ada kelebihan bayar di Surabaya yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar. Adapun kerugian yang diduga terjadi secara total di enam kota senilai Rp 9,23 miliar.
Selain Dodi dan Ikhwan, tersangka lain dalam kasus ini adalah Bendahara KOI Anjas Rivai.