Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan PAW, mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Lama, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan oknum pegawai pajak PAW tersebut diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari pihak swasta pengemplang pajak.
Warih menjelaskan, saat peristiwa penyuapan itu terjadi, tersangka berinisial PAW masih menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama dan kini sudah pindah menjadi pejabat di KPP Semarang.
"Kami sudah tetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaah sejumlah uang oleh oknum pegawai pajak atas nama tersangka PAW," tuturnya, Kamis (6/9/2018).
Menurutnya, penetapan tersangka PAW tersebut merupakan pengembangan perkara dari dua tersangka sebelumnya yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.
Warih memastikan tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti pada tersangka PAW yang berasal dari unsur pemerintah. Pihak pemberi suap atau swasta juga akan terus dikejar.
"Kita kerja terus. Tidak berhenti," katanya.
Kasus ini berawal saat Jajun Juaedi pada Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.